Ekonomi Berbasis Spiritual
Oleh Prof Dr KH Didin Hafidhuddin
Pada 8 Januari 2010,
bertempat di Istana Negara, Presiden RI Dr H Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan
Gerakan Nasional Wakaf Uang. Beliau bersama Ibu Hj Ani Bambang Yudhoyono, pada
kesempatan tersebut, juga mewakafkan uang senilai Rp 100 juta yang diserahkan
kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui bank-bank syariah yang sudah
ditentukan.
Dicanangkannya gerakan
tersebut semakin memperlebar ruang bagi instrumen ekonomi syariah untuk
mengambil peran yang lebih besar dalam pembangunan nasional. Apalagi, mengingat
potensi wakaf uang yang sangat besar, yang jika dapat digerakkan, dapat menjadi
sumber dana pembangunan yang luar biasa. Pada kesempatan yang sama, presiden
juga meminta adanya sinkronisasi antara wakaf uang dan zakat karena keduanya
memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Spiritual economics
Munculnya instrumen
pembangunan ekonomi berbasis agama, seperti zakat dan wakaf, sesungguhnya
merupakan jawaban atas kegagalan sistem ekonomi konvensional dalam
menyelesaikan problematika yang ada. Bagi penulis, pendekatan konvensional yang
mencoba memisahkan ajaran agama dengan urusan dunia tidak akan pernah mungkin
berhasil diterapkan pada sebuah komunitas masyarakat atau bangsa yang masih
memiliki kepercayaan yang kuat terhadap agama. Karena itu, wajarlah jika
premis-premis ekonomi yang ‘bebas nilai agama’ justru menciptakan kegagalan
ekonomi masyarakat itu sendiri.
Bahkan, di Barat
sendiri, saat ini telah muncul gejala kegelisahan jiwa yang teramat dalam
akibat terlalu dominannya pendekatan materialisme. Sehingga, sekarang mulai
berkembang apa yang dinamakan Spiritual Economics, sebuah mazhab
yang mencoba melihat persoalan ekonomi tidak hanya dari perspektif material
semata, melainkan juga perspektif spiritual. Kemunculan mazhab ekonomi
spiritual ini merupakan antitesis terhadap pendekatan ekonomi neoklasik yang
lebih menitikberatkan kesejahteraan pada tingginya angka pendapatan dan
pertumbuhan ekonomi semata.
Amit Goswani, seorang
pakar asal Universitas Oregon AS, menyatakan bahwa kebutuhan manusia dapat
diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan. Pertama, kebutuhan material, yaitu
kebutuhan yang tingkatannya paling rendah. Kedua, energi vital, yang bersumber
dari kekuatan perasaan. Ketiga, kebutuhan mental, yang terkait dengan kekuatan
pemikiran. Keempat, kebutuhan supramental, yang terkait dengan etika, cinta,
kepedulian terhadap sesama, dan kebahagiaan hakiki.
Goswani menyatakan
bahwa ekonomi spiritual harus mampu menyediakan ruang bagi keempat tingkatan
kebutuhan manusia tersebut. Salah satu kegagalan ekonomi neoklasik adalah ia
lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan materialisme dibandingkan aspek lainnya.
Seluruh premis dan teori yang dibangunnya mengasumsikan bahwa manusia hanya
sebagai makhluk material semata. Sementara itu, persoalan seperti cinta dan
kepedulian sama sekali tidak tercermin dalam asumsi dan teori dasar ilmu
ekonomi yang dibangunnya. Padahal, bangunan ilmu inilah yang akan menggerakkan
arah sebuah sistem karena sistem sesungguhnya merupakan implementasi dari ilmu.
Inilah yang kemudian menciptakan persoalan sosial berkepanjangan. Pendapatan
boleh tinggi, namun jiwa mengalami kegelisahan, kekeringan, dan kehampaan.
Islam dan fitrah
Kondisi di atas pada
dasarnya merupakan potret atas pengabaian fitrah manusia dalam ekonomi
konvensional. Homo economicus merupakan profil manusia yang
lebih mengedepankan self interest dibandingkan social
interest. Ini tentu saja berbeda dengan homo Islamicus yang
menjadikan ketundukan kepada Allah dan Rasul-Nya di atas segalanya.
Bagaimanapun, adalah fitrah manusia untuk selalu dekat dengan Sang Penciptanya
(perhatikan QS Arruum: 30). Manusia tidak bisa menjauh dari Allah. Karena, ketika
menjauh, ada banyak persoalan yang akan dihadapinya dan akan ada kegelisahan
luar biasa yang akan dirasakannya (QS Alhajj: 31).
Karena itu, menerapkan
sistem ekonomi yang menjunjung tinggi fitrah manusia adalah sebuah keniscayaan.
Di sinilah urgensi menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima kebijakan
pembangunan. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang dibangun di atas fitrah dasar
manusia. Pendekataan yang digunakannya lebih humanistik dan sesuai dengan
karakter dasar manusia. Contohnya adalah ajaran tentang zakat dan infak.
Meminjam
kacamata spiritual economics, instrumen zakat dan infak ini telah
memenuhi syarat pemenuhan keempat kebutuhan manusia. Adanya transfer aset dan
kekayaan dari kelompok the have kepada kelompok the
have not (QS Alhasyr: 7) menunjukkan terjadinya pemenuhan kebutuhan
material kelompok dhuafa.
Selanjutnya, bagi
muzaki dan munfik, ajaran zakat dan infak akan membersihkan jiwa,
hati, dan pikiran (QS Attaubah: 103) sekaligus mendorong munculnya perasaan
belas kasih terhadap mereka yang mengalami ketidakberuntungan. Sedangkan, bagi
mustahik, keberadaan zakat akan menghilangkan perasaan dengki atas kekayaan
yang dimiliki oleh muzaki. Sehingga, akan tercipta paradigma bahwa membela
nasib sesama merupakan kebutuhan dasar bagi setiap insan. Pada akhirnya,
kondisi ini akan melahirkan kekuatan dan kebersamaan sosial yang sangat tinggi.
Dengan membela kaum yang lemah, kesejahteraan ekonomi sekaligus harmonisasi
sosial akan berjalan beriringan. Tidak ada konflik di antara keduanya. Rasulullah
SAW bersabda, ”Sesungguhnya, kalian akan ditolong dan diberi rezeki karena
telah memerhatikan orang-orang yang lemah.”
Sebaliknya, jika yang
berkembang adalah logika eksploitasi sekelompok manusia atas kelompok manusia
yang lain, kehancuran masyarakatlah yang menjadi hasilnya. Pertumbuhan ekonomi
yang dinikmati segelintir kelompok hanya akan menjadi sumber konflik dan
destruksi sosial. Karena itu, kembali kepada ekonomi syariah merupakan upaya
kita untuk memfitrahkan kembali sistem perekonomian nasional yang lebih
mencerminkan keadilan dan kebersamaan. Proses penguatan instrumen ekonomi
syariah pada semua tingkatan masyarakat yang saat ini sedang dilakukan harus
mendapat dukungan kita semua. Wallahualam.
http://irfansb.blogdetik.com/2010/01/24/refleksi-ekonomi-berbasis-spiritual/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar